PURWAKARTA - Polres Purwakarta ikuti pendampingan pelaksanaan penerapan
Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK) Satker jajaran Polda Jawa Barat oleh Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Jawa Barat, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Pendampingan yang dipusatkan di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Purwakarta itu juga diikuti Polres Subang, Polres Karawang dan Polres Cimahi. Dengan dipimpin langsung, KabidKeu Polda Jawa Barat, Kombes Pol Heni Kresnowati., S.P., S.E., M.Si.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama mengatakan, PIPK dilakukan untuk mengidentifikasi seluruh proses/transaksi keuangan pada satuan kerja sehingga mendapatkan laporan keuangan yang handal, akuntabel dan transparan.
"Penerapan PIPK bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat telah dilaksanakan dengan system pengendalian intern dan juga penerapan PIPK diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada pembaca atau pengguna laporan keuangan, " ungkap Ricky.
Menurutnya, tujuan utama dari pengendalian intern adalah keyakinan yang memadai atas pencapaian tujuan organisasi.
"Pencapaian tujuan organisasi diwujudkan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, " ucap Ricky.